Loading...
Tentang Kami

Milestone

2018
2018
16 November 2018
Purwanto Asset Management didirikan berdasarkan akta # 108
2020
2020
Januari 2020
Resmi berkantor di Pakuwon Tower dan telah memenuhi 10 fungsi Manajer Investasi sesuai dengan peraturan OJK
2021
2021
Memperoleh izin berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep- 35 /D.04/2021 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi

Visi & Misi

Visi
" Menjadi manajer investasi terkemuka dan terpercaya di Indonesia dengan menerapkan pengelolaan investasi berdasarkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola manajemen resiko perusahaan yang baik. "
Misi
01
Menjadi Manajer Investasi yang dapat menghasilkan nilai tambah bagi seluruh Stakeholder.
02
Menjadi perusahaan yang menerapkan prinsip Good Corporate Governance.
03
Membantu meningkatkan budaya berinvestasi yang baik dan tepat bagi seluruh kalangan masyarakat Indonesia.
04
Menjadi Manajer Investasi yang mampu memberikan jasa pengelolaan investasi yang inovatif dan tetap mengikuti peraturan yang berlaku.
05
Mampu mengelola investasi yang dapat memberikan imbal hasil yang bertumbuh secara konsisten dalam jangka panjang.

Struktur Organisasi

Purwanto Asset Management
Total karyawan yang memiliki izin WMI adalah 7 orang.

Manajemen

Dewan Komisaris

Wellianto Halim
Komisaris Independen

Wellianto Halim mendapatkan gelar Sarjana dari Fu Jen Catholic University – Taipei – Taiwan, mendapatkan gelar Master of Management dari Universitas Pelita Harapan dan mendapatkan gelar Doctor of Research in Management dari Universitas Bina Nusantara pada tahun 2020. Wellianto Halim memiliki Sertifikasi Manajemen Risiko Tingkat IV yang diselenggarakan oleh BSMR.

Wellianto Halim memiliki pengalaman lebih dari 34 tahun dalam bidang industri keuangan dan non-keuangan antara lain pernah menjabat sebagai CIO (Chief Information Technology Officer) pada Bank Lippo Tbk., Bank CIMB Niaga Tbk., PT Multipolar Technology Tbk., dan PT Siloam Hospital Tbk.

LIHAT SELENGKAPNYA
Pardjo
Komisaris

Pardjo mendapatkan gelar sarjana akuntansi dan magister manajemen keuangan dari Universitas Atma Jaya Jakarta. Pardjo memiliki sertifikasi professional antara lain Certified Risk Governance Practitioner (CRGP), Chartered Life Underwriter (CLU); Chartered Financial Consultant (ChFC); Certified Financial Planner (CFP), Certified Financial Management Professional (CFMP), an Associate Estate Planner (AEPP); Fellow of Life and Management of Insurance Operation (FLMI); CLPHI (Health Insurance Certified); Associate CIP; TOGAF 9.1 – Technology Open Group Architecture Framework; Certified IT Architecture Foundation (CITA-F) Certified Behavior Character (CBC).

Pardjo memiliki berbagai macam pengalaman di industri keuangan, asuransi, pasar modal, dan teknologi. Pardjo menjabat berbagai posisi dalam Salim Group dari tahun 2003 – 2020. Pardjo menjabat sebagai komisaris PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk periode 2008-2018. Saat ini Pardjo juga menjabat sebagai CEO di Wide Technologies Indonesia, CEO di PT Prima Vista Solusi, Komisaris Independen di PT Geoprima Solusi Tbk., dan sebagai Lead Assessor di LSPMR untuk sertifikasi Risk and Governance Professional.

LIHAT SELENGKAPNYA

Direksi

Suhardi Tanujaya
Direktur Utama

Suhardi Tanujaya menyelesaikan pendidikannya di California State University, Bakersfield (California - USA) dengan gelar MBA di bidang Finance pada tahun 1994 dan Western Michigan University, Kalamazoo (Michigan - USA) dengan gelar Bachelor of Science di bidang Computer Science dengan minor: Finance dan Mathematics pada tahun 1991.

Suhardi Tanujaya memiliki total pengalaman lebih dari 25 tahun di industri pasar modal dan keuangan. Suhardi Tanujaya pernah menjabat sebagai Senior Investment Manager dan Investment Coordinator di Aberdeen Standard Investment Indonesia (2014 - 2021), Direktur Investasi di NISP Asset Management (2008 –2014) dan Senior Investment Manager - Head of Investment di Asuransi Jiwa Sequis Life (2003 –2008).

Suhardi Tanujaya memperoleh izin Wakil Manajer Investasi dari Bapepam pada tahun 1996 dengan nomor KEP-53/ PM/ IP/ WMI/ 1996 dan telah diperpanjang dengan KEP-400/PM.211/PJ-WMI/2018

LIHAT SELENGKAPNYA
Luthfi Adri
Direktur

Luthfi Adri memperoleh gelar sarjana dari Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil, Bandung pada tahun 1989 dan saat ini memiliki izin Wakil Manajer Investasi dengan nomor KEP-103/PM.21/WMI/2013 dan telah diperpanjang dengan KEP-830/PM.211/PJ-WMI/2018.

Luthfi Adri memulai karirnya di industri pasar modal dan keuangan sejak tahun 2000 dan telah menjabat berbagai posisi di PT Bahana TCW Investment Management hingga tahun 2019. Luthfi Adri pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran di PT Reliance Asset Management (2019 – 2020).

LIHAT SELENGKAPNYA
Edwin Julianus Sebayang
Direktur

Edwin Julianus Sebayang, menyelesaikan pendidikannya di University of Exeter, United Kingdom, Master of Business Administration Majoring in Treasury, Banking & Finance, pada tahun 1996. Berpengalaman di bidang Pasar Modal selama lebih dari 20 tahun. Pernah menjabat sebagai Head of Research di PT MNC Sekuritas pada tahun 2010 hingga tahun 2020.

Kemudian, pernah menjabat sebagai Direktur pada PT MNC Asset Management pada tahun 2021 hingga 2022. Pada tahun 2023 Edwin J. Sebayang menjabat sebagai VP Investor Relation pada PT Telkom Indonesia (persero) Tbk. Memperoleh izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan dengan surat keputusan nomor KEP-84/PM.21/WMI/2022 tanggal 20 Juli 2022. Selain itu Edwin J. Sebayang memiliki sertifikasi CSA (Certified Security Analist) dan CIB (Certified Investment Banking).

Edwin Julianus Sebayang memperoleh izin Wakil Manajer Investasi dari Bapepam pada tahun 2022 dengan nomor KEP-84/PM.21/WMI/2022

LIHAT SELENGKAPNYA

Tata Kelola

Tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau disingkat “GCG”) menjadi salah satu prioritas bagi Purwanto Asset Management (PAM) seperti tercermin dalam Visi dan Misi PAM. Penerapan Tata Kelola (GCG) di PAM didasarkan pada 5 prinsip: (1) Keterbukaan (Transparency), (2) Akuntabilitas (Accountability), (3) Pertanggungjawaban (Responsibility), (4) Kemandirian (Independency), dan (5) Kewajaran & Kesetaraan (Fairness). Tujuan PAM menerapkan GCG dalam menjalankan kegiatan usaha di seluruh level organisasi adalah untuk memberikan nilai tambah bagi Stakeholders, meningkatkan kepercayaan Investor, dan meningkatkan pengelolaan perusahaan secara sehat, profesional, dan efisien. GCG mendorong seluruh level organisasi di PAM untuk melakukan aktivitas yang dilandasi oleh etika dan disiplin yang tinggi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang‐undangan.

Sebagai perusahaan Manajer Investasi yang mengelola aset nasabah dalam kegiatan bisnisnya, PAM menjalankan kode etik untuk menunjukkan komitmennya terhadap perilaku etis dan profesional, serta perlindungan kepentingan Stakeholders. Kode Etik bagi PAM adalah bentuk komitmen PAM kepada seluruh Stakeholders.

Dalam menerapkan dan menjalankan kode etik, seluruh lapisan karyawan di PAM berkomitmen setiap saat untuk: berperilaku profesional dan menjunjung etika yang tinggi, bertindak untuk kepentingan Nasabah, bersikap independen dan objektif, berkomunikasi dengan Nasabah secara tepat waktu dan akurat, serta mentaati peraturan pasar modal yang berlaku.

Indikasi perilaku yang melanggar hukum, melanggar etika, tidak professional, tindakan fraud, korupsi, gratifikasi dan lainnya, dapat dilaporkan ke PAM dengan menggunakan jalur pelaporan sebagai berikut: (a) mengirimkan surat tertulis kepada PT Purwanto Asset Management, attn. Kepatuhan dan Pengendalian Internal, dengan alamat Pakuwon Tower Lantai 12 Unit D, Jl. Kasablanka Raya No.88, Jakarta 12870, (b) Melakukan contact langsung ke No.Tlp: (021) 22903609, atau (c) Mengirimkan surat elektronik yang ditujukan ke care@purwanto.co.id.

Tugas dan Tanggung Jawab: Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perusahaan (Manajer Investasi) untuk kepentingan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perusahaan. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan pengurusan Perusahaan dengan kehati-hatian, itikad baik dan penuh tanggung jawab. Tugas dan tanggung jawab Direksi lainnya mencakup antara lain: melakukan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik, memastikan kebenaran isi laporan keuangan Perusahaan; melakukan penyusunan dan pelaksanaan Rencana Bisnis tahunan, memastikan pelaksanaan Pengendalian Internal Perusahaan (Kepatuhan, Manajemen Risiko dan Audit Internal), termasuk menindaklanjuti hasil temuan dan rekomendasi dari fungsi Manajemen Risiko, Kepatuhan dan Audit Internal, Audit External, hasil pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah (jika ada), dan/ atau hasil pengawasan OJK.

Kebijakan Rapat Direksi: Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi paling sedikit 1 kali setiap 2 (dua) bulan. Rapat Direksi harus dihadiri oleh mayoritas anggota Direksi. Setiap anggota Direksi wajib menghadiri 75% dari total jumlah Rapat Direksi dalam satu tahun. Keputusan Rapat Direksi diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai, keputusan diambil dengan pemungutan suara. Hasil rapat, termasuk perbedaan pendapat, wajib dituangkan dalam risalah rapat, dan didokumentasikan dengan baik.

Pelaporan dan PertanggungJawaban Direksi: Direksi mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemegang Saham melalui RUPS, dan pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan tugasnya diterima oleh Pemegang Saham melalui RUPS.

Tugas dan Tanggung Jawab: Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan dan jalannya pengurusan Perusahaan (Manajer Investasi), mencakup antara lain pengawasan atas penerapan Tata Kelola, mengawasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi secara berkala, melakukan pengawasan atas pelaksanaan Rencana Bisnis tahunan, melaksanakan fungsi audit melalui Komisaris Independen, melakukan pengawasan atas pelaksanaan kebijakan benturan kepentingan; pengawasan aktif atas sistem Pengendalian Internal (Kepatuhan, Manajemen Risiko dan Audit Internal). Dewan Komisaris berhak mendapatkan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan kepada Direksi dan memperoleh data dan informasi yang lengkap, akurat, terkini, dan tepat waktu dari Direksi.

Kebijakan Rapat Dewan Komisaris: Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling sedikit 1 kali dalam 3 (tiga) bulan. Panggilan Rapat Dewan Komisaris disampaikan dengan surat tertulis atau surat elektronik. Rapat Dewan Komisaris harus dihadiri oleh mayoritas anggota Dewan Komisaris. Rapat Dewan Komisaris dapat mengundang Direksi dalam hal terdapat temuan indikasi pelanggaran peraturan perundang‐undangan atau temuan lainnya. Setiap anggota Dewan Komisaris wajib menghadiri paling sedikit 75% dari total jumlah Rapat Dewan Komisaris yang diadakan dalam 1 (satu) tahun. Keputusan Rapat Dewan Komisaris diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai, keputusan diambil dengan pemungutan suara. Hasil Rapat Dewan Komisaris, termasuk perbedaan pendapat, wajib dituangkan dalam risalah rapat, dan didokumentasikan dengan baik.

Pelaporan dan PertanggungJawaban Dewan Komisaris: Dewan Komisaris mempertanggung‐jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pemegang Saham melalui RUPS. Pertanggungjawaban Dewan Komisaris atas pelaksanaan tugasnya diterima oleh Pemegang Saham melalui RUPS.

  1. PT Purwanto Asset Management telah membuat prosedur tertulis yang menjadi pedoman dan dasar untuk seluruh unit dalam organ perusahaan melaksanakan kegiatan operasional. Prosedur tersebut akan mendukung kinerja kepatuhan dalam melakukan pengawasan di dalam perusahaan;
  2. PT Purwanto Asset Management telah memiliki Strategi Manajemen Risiko yang memuat identifikasi risiko, penyebab risiko, dampak risiko dan metode mitigasi risiko. Strategi tersebut akan dilakukan riviu secara berkala dan dilakukan perbaikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan perusahaan;
  3. PT Purwanto Asset Management telah memiliki Sistem Pengendalian Internal yang memadai dengan memperhatikan 5 prinsip antara lain:
    • Pembentukan tanggung jawab
    • Struktur Organisasi telah disusun dengan hirarki yang menggambarkan proses tanggung jawab vertikal dan horizontal
    • Adanya pemisahan tugas
    • Pemisahan tugas dan tanggung jawab masing-masing unit/fungsi telah didokumentasikan dan dapat dipertanggungjawabkan
    • Adanya prosedur dokumentasi
    • Setiap proses dan alur kerja akan diakhiri dengan dokumentasi kertas kerja secara fisik maupun digital
    • Pengendalian aset secara fisik, mekanik dan elektronik
    • Pencatatan aset keuangan maupun non keuangan dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi dengan sistem
    • Verifikasi internal yang independen untuk setiap transaksi
    • Pola verifikasi yang melibatkan tidak hanya satu pihak antara lain maker, checker dan approval

PAM memiliki berbagai kebijakan internal terkait dengan etika yang berlaku sebagai acuan bagi seluruh karyawan PAM dalam pelaksanaan kegiatan operasional. Kebijakan tersebut disusun dengan mengacu pada peraturan perundang‐undangan yang berlaku, dan terus diupdate sesuai dengan perkembangan industri dan peraturan perundang‐undangan Pasar Modal Indonesia dan peraturan terkait lainnya, yang antara lain mencakup: kebijakan Tata Kelola Perusahaan, kebijakan Penanganan Benturan Kepentingan, kebijakan Stewardship, kebijakan Anti Suap dan Korupsi (Anti‐Bribery and Corruption Policy), kebijakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris (APU-PPT), serta kebijakan Penanganan Pengaduan Nasabah.

Lokasi